2 Tahun Bekerja, Pegawai Wahyu Kenzo Untung Rp 10 M
Malang, memorandum.co.id - Polresta Malang Kota menetapkan tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tersangka bernama Raymont itu posisinya berada persis satu titik di bawah Wahyu Kenzo. Tersangka adalah tim ATG yang bertugas merekrut member atau mencari jaringan. Kemudian, mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah. "Selama dua tahun menjalankan robot trading ATG, tersangka meraih keuntungan senilai Rp 10 miliar. Sebagai founder, dirinya diberikan keuntungan (selisih rate) 100 rupiah per satu dolarnya. Setiap kali downline membernya melakukan deposit," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, Kamis (16/3/23). Permainan yang dijalankan robot trading ATG, para korban menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi. Ternyata, belum ada izin dari kemendag. Kemudian member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera. "Keuntungan dikelola broker katanya di luar negeri. Namun, faktanya dikelola sendiri dengan sistem algoritma," lanjutnya. Hingga saat ini, jumlah para korban yang mengaku lewat nomor hotline, berjumlah 1.595 pelapor. Sementara yang sudah resmi melapor dan keluar nomor laporan, sudah 5 LP. Tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 undang undang no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (edr)
Sumber: