Bawaslu Tulungagung Bakal Panggil Kades Tanggulturus Besuki, Gara-gara Ikut Kampanye
Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadi memberikan keterangan pers.-Ahmad Rifai-
Menurutnya, tim ini yang nantinya akan membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades W.
BACA JUGA:Lantik 57 Panwascam, Bawaslu Tulungagung Ingatkan Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Pilkada
"Kita ada waktu tiga hari plus dua hari untuk membahas masalah ini, hasilnya nanti akan kami sampaikan," ucap Nurul.
BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Buka Lowongan 3.305 Pengawas TPS
Disinggung mengenai dugaan undang-undang yang dilanggar, Nurul menyebut untuk sementara undang-undang yang digunakan untuk memproses temuan ini adalah Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Di mana dalam aturan tersebut jika kades dipastikan melanggar, bisa dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 6 juta. (fir/ fai)
Sumber: