Bawaslu Tulungagung Buka Lowongan 3.305 Pengawas TPS

Bawaslu Tulungagung Buka Lowongan 3.305 Pengawas TPS

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Tulungagung di Narita Hotel pada Selasa sore, 26 Desember 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya mengundang panwascam, organisasi mahasiswa Tulungagung, serta awak media guna mensosialisasikan rekrutmen PTPS yang akan dilaksanakan pada awal Januari mendatang. 

"Rekrutmen dilaksanakan pada tanggal 2 - 6 Januari 2024," jelas Arman.

BACA JUGA:8 Wabin Lapas Tulungagung Terima Remisi Natal

Sesuai data yang dimilikinya, ada 3.305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Tulungagung. Di mana nantinya masing-masing TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

BACA JUGA:Libur Nataru, Kapolres Tulungagung Persilahkan Masyarakat Titip Motor di Kantor Polisi

"Jumlah berbeda tergantung jumlah TPS tiap daerah," katanya. 

Untuk kriteria yang dibutuhkan sendiri, sesuai dengan putusan MK UU Nomor 7 Tahun 2023, atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa yang semula batas minimal berumur 25 tahun diganti menjadi 21 tahun. 

Kemudian syarat lainnya yaitu harus WNI, pendidikan paling rendah SMA / sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun, bukan pengurus partai politik dan lain sebagainya.

Selain itu calon PTPS juga harus menyertakan KTP domisili di kecamatan setempat, surat keterangan sehat, riwayat penyakit, serta bebas narkoba.

Arman mengakui, syarat soal kondisi kesehatan PTPS tidak seketat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan adhoc KPU. Sebab beban kerja KPPS dan PTPS berbeda.

Setelah lengkap, surat pendaftaran ditujukan kepada panwaslu kecamatan setempat.

Selanjutnya sesuai tahapan yang ada, PTPS yang diterima seleksi akan dilantik pada 18 - 19 Januari 2024, dan kemudian bekerja sesuai tupoksinya, sesuai dengan UU Pemilu  PTPS berkewajiban membantu pengawas kelurahan /desa untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. (fir/mad)

Sumber: