Mabuk sebelum Rampas HP, Divonis 2 Tahun Penjara

Mabuk sebelum Rampas HP, Divonis 2 Tahun Penjara

Kedua terdakwa Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dengan menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,”tutur Arjuno. (rid)

Sumber: