Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Trans Ocean Services Divonis 22 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Trans Ocean Services Divonis 22 Bulan Penjara

Terdakwa Yuliatin mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sales dan Marketing PT Trans Ocean Services, Yuliatin (46) yang gelapkan uang perusahaan Rp 156,9 juta divonis 1 tahun dan 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, awalnya saksi Muhammad Bahaud Duror selaku Direktur PT Trans Ocean Services mengadakan meeting piutang perusahaan bersama saksi Dodi Putra Purnama selaku Kepala Divisi Operasional dan menemukan customer yang belum melakukan pembayaran yakni PT Nusantara Jaya Grosir. 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Saat dikroscek admin cost control keluar uang perusahaan, ternyata terdakwa melakukan penyelewengan dengan cara membuat invoice sendiri seakan-akan invoice tersebut dikeluarkan oleh PT Trans Ocean Service dan merubah rekening perusahaan menjadi rekening terdakwa. 

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

"Dengan invoice tersebut, terdakwa melakukan penagihan ke PT Nusantara Jaya Grosir melalui saksi Amrizal dan mentransfer ke rekening terdakwa Yuliatin sebanyak 8 penagihan dengan total Rp 156,9 juta," kata Harris dalam dakwaannya.

"Menurut terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang," sambungnya.

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Dalam sidang putusan di PN Surabaya, sebelum mengadili, Ketua Majelis Hakim Purnomo membacakan hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan PT Trans Ocean Services mengalami kerugian sebesar Rp 156,9 juta. Dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. 

BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo

Mengadili terdakwa Yuliatin telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum melanggar pasal 374 jo jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Hakim Purnomo Hadiyarto di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa 3 Desember 2024.

Sumber: