Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Trans Ocean Services Divonis 22 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Trans Ocean Services Divonis 22 Bulan Penjara

Terdakwa Yuliatin mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan (confrom) yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi. Atas vonis tersebut, terdakwa Yuliatin menerima putusan tersebut. "Terima Yang Mulia," jawab terdakwa malui video call. (rid)

Sumber:

Berita Terkait