Beli Ganja Lewat Sosmed, Divonis 7 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan putusan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Beli Ganja dari kenalan di Sosial Media (Sosmed) dan dikirim melalui Ekpedisi J&T seberat 27,90 gram, Muhammad Rhosul dan Nurul Hidayatullah divonis 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim Arwana mengatakan bermulai dari ekspedisi J&T curiga paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, lalu pihak ekspedisi menghubungi Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Atas informasi tersebut, kemudian koordinasi dengan pihak J&T Surabaya untuk melakukan control delivery terhadap paket tersebut.
Bahwa selanjutnya paket dikirim dengan nama penerima Saiful Ali oleh kurir bernama Saksi Hilalul Chairi ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur No.73, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran dan diikuti petugas kepolisian yang mengikuti dan memantau dari jauh.
BACA JUGA:Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Setelah paket tersebut diterima, petugas langsung meringkus Saiful Ali dan diperoleh fakta bahwasa nama aslinya adalah terdakwa Muhammad Rhosul dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti 4 poket ganja dengan berat keseluruhan 27,90 gram.
Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui telah memperoleh ganja tersebut melalui media sosial Instagram dari akun @Mr.Bandit seharga Rp500 ribu yang dipesan secara bersama-sama dengan terdakwa Nurul Hidayatullah secara patungan, sehingga atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap Nurul Hidayatullah di toko klontong Madura Jalan Ketintang Barat 2, Karah.
Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurul Hidayatullah pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB di warung atau toko klontong madura Jl. Ketintang Barat 2, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
BACA JUGA:Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi
"Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja adalah untuk dikonsumsi," kata majelis hakim sebelum membacakan putusan.
Mengadili menyatakan, terdakwa terbukti Rhosuldan dan Nurul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," kata Hakim Arwana.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja yang Dikendalikan Melalui Lapas Medaeng Mampu Kirim 3 Kilo Sepekan
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (rid)
Sumber: