Divonis 3 Tahun, Pengacara Budiyono Banding

Sidang putusan dugaan penggelapan dalam jabatan CV. MMA senilai 12 miliar --
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono di sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
"Terdakwa Herman Budiyono bin Bambang Sucahyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Senin 16 Desember 2024.
Menanggapi vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyampaikan akan melakukan upaya banding. Sidang dengan agenda vonis yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga aparat kepolisian dari Polres Mojokerto.
"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan," terang Michael, Selasa 17 Desember 2024.
Menurutnya, pihak Majelis Hakim tidak cermat dalam menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap terdakwa. "Semuanya subyektif tidak berdasar fakta persidangan yang sebenarnya, Kita sudah melampirkan setoran modal Rp3 miliar dari Herman Budiyono tapi Hakim dalam pertimbangan yang dibacakan hanya Rp1 miliar setoran Herman. Terus dapat acuan dari mana kok cuman Rp. 1 Miliar, yang Rp 2 miliar kemana?, aneh banget pertimbangan Majelis Hakimnya” katanya.
Lebih lanjut Michael mengatakan, dalam pertimbangan Majelis Hakim dijelaskan jika Direktur PT MMA Bambang Sucahyo menyetor modal namun dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap dan menunjukan bukti. Hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan dan tidak berdasar pada fakta persidangan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana
Masih kata penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dari salah satu ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan persero pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan CV. MMA.
“Mana dasarnya? Karena fakta persidangan jelas bahwa dalam akta pendirian disebutkan jika salah satu meninggal maka persero tetap bisa berjalan. Ini yang alasan hakim tidak masuk akal dan ngawur, padahal Guru Besar Hukum Perdata yaitu Prof Indrati Rini dalam persidangan menyatakan persero pasif boleh menjalankan kepengurusan CV sepanjang menguntungkan CV dan tidak ada dasar hukum nya CV itu berhenti apabila salah satu persero meninggal,” ujarnya.
Michael juga menyinggung soal neraca yang tak pernah terungkap di persidangan siapa yang membuat, tapi oleh majelis dibuat menjadi pertimbangan.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
“Dari mana asal usulnya itu, siapa yang membuat neraca. Apa sesuatu yang tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya kemudian dibenarkan secara sepihak oleh majelis?" imbuhnya.
Michael juga menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menganggap bukti yang diajukan pihaknya tidak relevan namun tanpa disebutkan bukti apa yang dianggap tidak relevan.
Sumber: