Si Dia Cuma Datang Pas Butuh? Kok Tega Banget! Yuk, Kenali Hak dan Perlindungan Kamu di Mata Hukum
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
1. Kok Bisa Dibilang "Dimanfaatkan"?
Dimanfaatkan dalam hubungan itu bisa terjadi kalau:
• Dia cuma muncul pas butuh bantuan, tapi nggak pernah peduli pas kamu lagi susah.
• Kamu diminta terus-terusan ngasih sesuatu (uang, barang, atau tenaga) tanpa ada niat buat balikin.
• Kamu dijanjikan sesuatu yang nggak pernah ditepati, misalnya dia janji serius tapi cuma jadi PHP.
Dalam hukum, kalau perilaku ini melibatkan penipuan atau eksploitasi, kamu punya hak buat menuntut keadilan.
2. Tindakan yang Bisa Dianggap Melanggar Hukum
Mungkin kamu mikir, "Emang bener bisa diproses hukum kalau dimanfaatkan dalam hubungan?" Jawabannya: BISA, asal ada bukti kuat.
• Penipuan (Pasal 378 KUHP): Kalau dia sengaja memanipulasi kamu buat dapetin uang atau barang dengan janji palsu.
• Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Kalau dia pakai barang atau uang kamu tanpa izin dan nggak mau balikin.
• Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Kalau dia maksa kamu bantu dengan ancaman langsung atau nggak langsung.
Contohnya:
• Kamu diminta terus-menerus transfer uang dengan alasan "lagi butuh banget," tapi ternyata dia pakai buat hal nggak jelas.
• Dia pinjam barang berharga kamu, kayak HP atau motor, tapi nggak pernah balikin.
• Dia janjiin nikah atau masa depan bareng cuma biar kamu terus bantuin dia.
Sumber: