Curi Pagar Besi Kuburan, Tukang Gali Kubur Diadili di PN Surabaya
Nanang dan Rahmaniyah saat memberikan keterangan di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penggali kuburan, Moch Irfan Hariyanto (25), warga Sidotopo Sekolahan 4/23-A RT/RW 003, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait tindak pidana pencurian. Terdakwa menjadi pesakitan karena mencuri pagar besi kuburan di area Makam Pegirian Surabaya.
Dalam agenda sidang keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P menghadirkan Nanang (saksi Polisi) dan Rahmaniyah di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
BACA JUGA:Beli dan Jual Mobil Tanpa Dilengkapi Surat Sah, Endang Diadili di PN Surabaya
Saksi Nanang menjelaskan, bahwa ia melihat tiga orang yang sedang memotong pagar besi makam dengan menggunakan gerindra pada Selasa,13 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di area Makam Pegirian Surabaya.
“Saya melihat tiga orang dan salah satunya terdakwa Moch Irfan Hariyanto. Saat itu terdakwa itu sedang memotong pagar besi makam dengan menggunakan gerindra sedangkan dua temannya yaitu Fadlan (DPO) dan Joni (DPO) melarikan diri Yang Mulia,” kata saksi polisi Nanang.
Sementara itu Rahmaniyah mengatakan, bahwa terdakwa Moch. Irfan Hariyanto mengambil pagar besi di pagar besi kuburan di area Makam Pegirian Surabaya.
“Akibat perbuatan terdakwa, saya mengalami kerugian Rp 2,7 juta Yang Mulia,” ujar Rahmaniyah.
BACA JUGA:Terima Paket Berisi Sabu 67,851 Gram dari Kakak, Diadili di PN Surabaya
BACA JUGA:Jual Pil Dobel L dapat Untung Rp 2,5 Juta, Sapi'i Diadili di PN Surabaya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saat saya memotong pagar besi makam dua teman saya lari saat ketahuan Yang Mulia,” kata Irfan lewat video call.
Dalam dakwaan Jaksa Astrid, kejadian itu terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Moch Irfan Hariyanto diajak Fadlan (DPO) dan Joni (DPO) untuk mencuri pagar besi makam yang berada di area Makam Pegirian Surabaya.
Terdakwa kebagian mengawasi aksi pencurian dari jauh sedangkan, Fadlan dan Joni bagian mengambil besi di makam. Setelah berhasil membawa besi tersebut, kemudian terdakwa kebagian memotong pagar besi tersebut menggunakan gerindra sedangkan Fadlan dan Joni mengawasi lokasi tersebut.
BACA JUGA:Sempat di-RJ Kejari Surabaya, Orang Tua Penelantaran Anak Diadili di PN Surabaya
Sumber: