Gelapkan Uang Perusahaan Rp 74 Juta, Terdakwa Akui Uang Habis untuk Bayar Pinjol
Yulius Susanto memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Karena terjerat pinjaman online (pinjol), Evan Andrianvano Lalengsang (30), menggelapkan uang Rp 74 juta milik CV Lancar Rezeki Bersama. Terdakwa yang sudah bekerja sebagai sales itu mengedit nota penagihan dengan menghapus no rekening perusahaan dan meminta customer mentransfer ke rekening Terdakwa.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
Dalam keterangan saksi pemilik yakni Yulius Susanto bahwa awalnya ia mengetahui perbuatan terdakwa saat Yulius menelepon terdakwa dan meminta terdakwa menyetorkan uang pembayaran tagihan dari customernya.
"Nah saat meminta setoran tagihan, saya dijanjikan tiba-tiba lost contact terdakwa tidak bisa dihubungi. Jadi yang yang seharusnya ditagihkan ke customer itu sekitar Rp 174 juta," kata Yulius saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka
Saksi melanjutkan, saat menghubungi customernya, diketahui jika terdakwa menghubungi para customer dan meminta membayarnya lewat rekening yang di WA terdakwa.
"Customer di WA terdakwa diminta mentransfer uang ke rekening terdakwa. Jadi terdakwa ini mengedit nota penagihan, nomor rekening saya dihapus Yang Mulia, terus diminta transfer ke rekening terdakwa," jelasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Pemilik CV Lancar Rezeki Bersama itu mengaku pernah ingin menyelesaikan permasalah itu secara kekeluargaan dengan menghubungi orang tua terdakwa. Namun yang mengejutkan orang tuanya meminta kasus itu untuk dilanjutkan.
"Saya bicara dengan orang tua terdakwa melalui chating WhatsApp meminta untuk mengembalikan uang yang digelapkan. Tapi orang tuanya bilang agar kasusnya dilanjutkan. Katanya sebagai pembelajaran dan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya," bebernya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan jika telah menggelapkan uang Rp 74 juta.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri
"Benar Yang Mulia, Rp 74 juta yang saya bawa," sahut terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Sumber: