Curi Pagar Besi Kuburan, Tukang Gali Kubur Diadili di PN Surabaya

Nanang dan Rahmaniyah saat memberikan keterangan di PN Surabaya --
Saat sedang memotong tersebut, petugas kepolisian datang dan menangkap terdakwa sedangkan dua temanya berhasil kabur.
Rencananya jika pagar besi makam tersebut berhasil dijual, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 35 ribu. Bahwa kerugian yang dialami saksi Rahmaniyah atas peristiwa tersebut adalah Rp 2,7 juta. (rid)
Sumber: