Main Judi Slot di 3 Aplikasi, Said Dijatuhi Pidana 12 Bulan Bui

Moh Said mendengarkan putusan hakim via daring.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketagihan judi online (judol) mengantarkan Moh Said ke dalam bui. Di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, warga Gununganyar itu dijatuhi pidana 1 tahun kurungan dengan denda Rp 5 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Said dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda lima juta rupiah subsidair 2 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim S Pujiono, Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Pertegas Larangan Judi Online dan Judi Slot Bagi ASN dan Non-ASN
Mini--
Disampaikan hakim, Said terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Republik Indonesia 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aksi kejahatannya, Said bermain judol di 3 aplikasi berbasis aplikasi dan website. Yakni, SPINRP, DAY777, dan aplikasi INDORP. Dirinya pun telah melakukan top up ratusan ribu rupiah selama bermain.
“Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J7 biru dongker berisi permainan judi online serta 1 eksemplar foto-foto riwayat deposit dan penarikan permainan judi online untuk dirampas sekaligus dimusnahkan,” jelas hakim.
BACA JUGA:Asyik Judi Slot Higgs Domino, Warga Kedinding Tengah Diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan
Kendati demikian, Said patut bernapas lega. Pasalnya, putusan hakim terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Dzulkifly Nento. Semula, Said dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan beserta denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, Said diringkus oleh polisi saat bertengger di Warung Kopi Pak Bibit kawasan Gununganyar Sawah pada Sabtu, 7 September 2024.
Saat itu, Said kedapatan tengah bermain judol melalui ponselnya. Bahkan Said baru saja melakukan deposit ke aplikasi judol dengan nominal Rp200 ribu. (bin)
Sumber: