Bacok Petugas Polisi Saat Digerebek, Residivis Narkoba Siwalankerto Terancam Hukuman Berat

Ipin menjalani persidangan via daring.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hukuman berat menanti pemakai sekaligus pengedar narkoba kelas kakap bernama Pitroni alias Cak Ipin (42).
Pasalnya, Ipin nekat mengayunkan celurit ke arah petugas saat jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah kosnya Jalan Siwalankerto IV.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Berikut 2 Kasus Paling Menonjol
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 25 Februari 2025, JPU dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi penangkap dan korban.
Yakni, Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, dan Arafat Jihad Simaryono Putra. Mereka merupakan penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Saat itu, kami datang berempat. Tiga naik ke kos pelaku, sedang satu orang jaga di bawah. Posisi pintu kos tertutup, namun lampu kondisi menyala dan jendela kamar terbuka. Kami bilang dari kepolisian dan kami yakin terdakwa saat itu ada di dalam kamar kos," kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap 323 Pengedar Narkoba, Sita 2,2 Kg Sabu hingga 18.580 Butir Pil Koplo
Namun begitu, terdakwa memilih tak membukakan pintu. Alhasil Agus terpaksa masuk melalui pintu jendela.
Lalu ketika salah satu kaki Agus menapak ke lantai, Ipin tiba-tiba muncul dari balik lemari dengan mengayunkan celurit ke arah kepala.
Beruntung, Agus cekatan menangkis. Namun sajam tersebut berhasil melukai tangan Agus hingga robek.
"Kemudian kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak terdakwa dan mengenai lenganya," beber Agus.
BACA JUGA:Tangani 783 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Kapolrestabes Surabaya: Turun Drastis
Walau sudah tertembak, Ipin tetap nekat melakukan upaya perlawanan. Dia masih sempat melarikan diri. Akan tetapi pelarian Ipin hanya sejauh 1 kilometer. Petugas lain berhasil meringkus pelaku.
"Namun saat kami melakukan pengejaran terhadap terdakwa, terdakwa tidak melakukan perlawaan," tambah Wawan, saksi lainnya.
Sumber: