Pj Wali Kota Iwan Ajak Pengembang Perumahan Serahkan PSU
Sosialisasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada pengembang Kota Malang.-Ariful Huda-
"PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain," jelas Pj Wali Kota Iwan.
Untuk mempercepat penyerahan PSU, Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di gedung Malang Creative Center Kota Malang, Kamis 7 November 2024.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MM yang diikuti oleh para pengembang perumahan di Kota Malang. Narasumber kegiatan ini ialah Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah III KPK RI serta jajaran pejabat KPK lainnya.
"Karena itulah ini dilakukan satu dorongan secara terus menerus supaya PSU ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu di Kota Malang utamanya semuanya sudah clean and clear. Karena PSU itu harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini," kata Sekda Kota Malang
BACA JUGA:Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Sekda Erik menyebut bahwa pengelolaan PSU mengalami problematika kompleks. "Kami menyusun Perda itu pada 2013. Ini berangkat dari keprihatinan saya pada saat itu, bagaimana supaya PSU Kota Malang itu bisa tertata, terkontrol, dan terpelihara. Karena banyak warga masyarakat yang komplain ke kami. Misalnya, jalannya lubang, jalannya belum terpelihara, dan setelah kami turun kesana ternyata PSU-nya belum terserahkan, belum tercatat sebagai aset pemerintah," urainya.
BACA JUGA:Support Sejawatnya, Pj Wali Kota Malang Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Jakarta
Selain itu, problem penyerahan PSU juga bersumber dari manajemen pengembang perumahan.
"Bisnis pengembangan perumahan yang dilakukan developer itu rata-rata dari start sampai benar-benar tuntas itu butuh puluhan tahun, bisa 5 tahun bisa 10 tahun. Masa-masa perjalanan satu penataan perumahan ini kemudian keberlangsungannya sering terpotong. Terpotong itu pengembang perumahannya bisa jadi ganti generasi, ganti pengurus, manajernya berganti. Seringkali kalau jaman dulu berkas-berkas masih konvensional, sehingga menelusurinya pun perlu satu effort lebih," katanya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Minta Langkah Taktis Penanganan Anak Tidak Sekolah
Dalam kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 10 Pengembang Perumahan di Kota Malang yang patuh dan telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kota Malang. Serta penyerahan sertifikat PSU dari Kantor Pertanahan Kota Malang kepada Pemkot Malang. (pkp/ari)
Sumber: