Pj Wali Kota Iwan Ajak Pengembang Perumahan Serahkan PSU
Sosialisasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada pengembang Kota Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ST MM menegaskan seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.
BACA JUGA:Raih Penghargaan Bhumandala, Pj Wali Kota Malang Optimis Bangun Satu Data Satu Peta
Pemkot Malang akan mengelola PSU yang diserahkan pengembang. Dengan begitu, PSU memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Ini upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU.
BACA JUGA:Laga POPDA dan PEPARPEDA, Pj Wali Kota Iwan Harap 279 Atlet Raih Prestasi Terbaik
Pj Wali Kota Malang menyampaikan semua pengembang di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"PSU ini seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Respons Instruksi Mendagri, Pj Wali Kota Malang Sidak Stok dan Harga Bahan Pokok
PSU yang sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah sehingga statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah. "Maka pemeliharaannya dijamin pemerintah," terangnya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Dorong Kontribusi Pemuda Wujudkan Kemajuan
Kewajiban penyerahan PSU ini, tambah Pj Wali Kota Iwan, telah diatur melalui sejumlah regulasi baik di pusat maupun daerah. Diantaranya, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda no 2 tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Minta Optimalkan Penggunaan ETPD
Disebutkan, tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.
Karenanya, Pj Wali kota Iwan meminta adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Malang. Ini untuk menghindari terjadinya konflik.
Sumber: