Hukum Pidana Bersifat Ultimum Remedium, Seperti Apa Alur Penyelesaian Perkara Pidana?
Beryl Cholif Arrachman SH MM dari Johanes Dipa Widjaja & Patner bersama host Eko Yudiono.--
SURABAYA,MEMORANDUM.CO.ID-Permasalahan hukum seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana.
Pada dasarnya hukum pidana bersifat ultimum remedium yang artinya penerapan sanksi pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum atau penyelesaian permasalahan.
Selengkapnya bisa disaksikan di podcast Memorandum TV bersama Beryl Cholif Arrachman SH MM dari Johanes Dipa Widjaja & Patner. Tayang mulai Kamis, 7 November 2024.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Fasilitasi Kejaksaan Agung dalam Pengungkapan Kasus Terpidana Ronald Tannur
“Untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui proses pidana, di dalam praktek seringkali para pihak mengawali upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi maupun mengirimkan teguran (somasi),” kata Beryl.
Menurutnya, ketika tidak terjadi kesepakatan / titik temu penyelesaian, maka pihak yang merasa menjadi korban akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dialaminya tersebut ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.
“Dengan adanya Laporan Polisi tersebut, maka Penyelidik akan melakukan penyelidikan dengan tujuan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak, jika peristiwa tersebut adalah tindak pidana maka penyelidikan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, pada tahap penyidikan, penyidik akan mencari bukti yang mana dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya.
BACA JUGA:Tekankan Deteksi Dini Penyalahgunaan Media Sosial untuk Cegah Tindak Pidana
“Secara umum tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai lamanya waktu penanganan perkara, namun Pelapor memiliki hak untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Penyidik dan Penyidik akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” paparnya.
Ketika Penyidik menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka Penyidik akan melimpahkannya kepada Jaksa.
“Setelah itu Jaksa akan meneliti apakah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik tersebut sudah lengkap atau belum. Jika Jaksa menilai berkas perkara tersebut belum lengkap, maka Jaksa akan mengembalikannya kepada Penyidik dengan disertai petunjuk hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi,” imbuhnya.
Namun jika Jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka Penyidik akan melimpahkan Tersangka (Tahap 2). Setelah itu Jaksa akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Sumber: