Penghuni Kos Menur Setahun Main Judi Online, Ini Pekerjaan Aslinya

Penghuni Kos Menur Setahun Main Judi Online, Ini Pekerjaan Aslinya

Tersangka Abdul Ghofur dan barang bukti HP berikut situs judi online.-Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abdul Ghofur kini tidak bisa lagi berjualan minuman jenis legen. Itu setelah, pria asal Lamongan yang tinggal di Jalan Menur itu ditangkap tim Antibandit Polsek Wonocolo atas kasus perjudian jenis online (judol).

BACA JUGA:Hobi Main Judi Online, Penghuni Kos Jalan Menur Kini Tidur Penjara

Tersangka diamankan di tempat kerjanya di depan diler motor Jalan Menur Pumpungan. 

BACA JUGA:Asik Scroll Slot Judol, 2 Orang Ditangkap Reskrim Polsek Purworejo

"Diamankan di lapak jualan minuman jenis legen milik tersangka," kata Kapolsek Wonocolo AKP Haryoko, Kamis 7 November 2024, petang.

BACA JUGA:Bongkar Judol Skala Internasional, Komitmen Polri Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Dalam memainkan dua jenis judi online itu, tersangka Ghofur lebih dulu masuk ke situs melalui google chrome. Di dalam website, ia lantas mencari sekaligus login ke situs yang diinginkan. Setelah masuk ke situs, ia kemudian memilih jenis permainan.

BACA JUGA:6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot

"Jika ingin main judi togel, dia harus masuk ke situs Nias Toto. Sementara jika main judi jenis mahjong, tersangka ini harus masuk ke situs PLAYER 88 bet," tegas Haryoko.

BACA JUGA:Tergiur Teman Menang Judol Rp 3 Juta, Ikutan Main Berakhir di Pengadilan

Setelah masuk ke situs judi itu, Ghofur pun lantas mendaftar akun sebagai pemain judi online. Untuk situs Nias Toto, ia mendaftar dengan username "Rizky990". "Sedangkan untuk situs PLAYER 88bet dia memakai username "Abdul 221," tandas Haryoko.

BACA JUGA:Raup Untung Rp 2,2 Juta Sebulan Judol, Warga Bulak Tinjang Diadili

Setelah mendaftar dan masuk ke situs itu, tersangka kemudian mendepositkan uang melalui mobile banking. Uang deposit itu, yang kemudian ia taruhkan di dalam situs judi online. Nominalnya bervariatif. Mulai Rp 500 hingga Rp 50 ribu.

BACA JUGA:Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara

Sumber: