Hukum Pidana Bersifat Ultimum Remedium, Seperti Apa Alur Penyelesaian Perkara Pidana?

Hukum Pidana Bersifat Ultimum Remedium, Seperti Apa Alur Penyelesaian Perkara Pidana?

Beryl Cholif Arrachman SH MM dari Johanes Dipa Widjaja & Patner bersama host Eko Yudiono.--

Di persidangan, Majelis Hakim akan melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti (surat), maupun Terdakwa. Di akhir persidangan Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan. 

BACA JUGA:APK Paslon Madiun Dirusak, Pelaku Bisa Dipidana

“Putusan tersebut didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim (kumulatif).

“KUHAP hanya mengatur mengenai macam-macam alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun KUHAP tidak menentukan lebih lanjut bagaimana kriteria alat bukti tersebut dikatakan sah. Menurut doktrin/pendapat Ahli, alat bukti yang sah setidaknya memenuhi kriteria : valid (cara perolehan), relevan (berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan), dan reliable (dapat dipercaya),” paparnya.

Apabila Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Hakim akan menjatuhkan Putusan Pemidanaan. 

Ketika Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Hakim akan menjatuhkan Putusan Bebas. 

“Ketika Hakim berpendapat dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. 

 

 

Sumber: