Resto dan Bar Vertigo Mediasi dengan Warga Kalijudan, Pengelola Janji Perbaiki Kualitas Peredam Suara
George Handiwiyanto, pengacara dari pihak pengelola usaha Resto dan Bar Vertigo merespons cepat ketidaknyamanan warga Kalijudan. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengelola Resto dan Bar Vertigo di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, langsung merespons cepat ketidaknyamanan warga Kalijudan. Dijembatani pihak Kelurahan Kalijudan, pihak pengelola Resto dan Bar Vertigo melakukan mediasi bersama warga RT 01, 02, 03 dan RW 05 Kalijudan, Jumat 6 Desember 2024.
Melalui pengacara George Handiwiyanto, pihak pengelola Resto dan Bar Vertigo berkomitmen memperbaiki kualitas peredam suara meskipun sudah dilakukan tiga kali perbaikan, dan siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan warga untuk menemukan titik temu.
"Saya juga menyatakan menghormati pendapat warga meskipun mereka menyatakan bahwa perbaikan belum dilakukan," jelas George.
George memberikan klarifikasi terkait penolakan warga terhadap usaha tersebut. Ia menyatakan bahwa aspirasi warga yang disampaikan tidak sepenuhnya tercermin dalam notulen pertemuan.
"Poin utama penolakan warga adalah keberadaan minuman keras (miras), bukan semata-mata kebisingan," kata George.
George mengakui adanya masalah kebocoran suara dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan, namun diakui masih kurang dan siap untuk diperbaiki kembali.
“Saya tekankan bahwa kliennya merupakan pengusaha yang memiliki itikad baik dan berharap adanya pertemuan untuk mencari solusi,” tambahnya.
Terkait dengan izin usaha, George menegaskan bahwa kliennya memiliki izin lengkap sebagai restoran dan bar. Ia membantah tudingan usaha tersebut sebagai diskotek, mengatakan mungkin warga kurang memahami seluk beluk usaha tersebut.
"Keberadaan DJ, menurutnya, merupakan bagian dari pengembangan usaha, dan jika keberadaannya mengganggu, pihaknya bersedia mempertimbangkannya," tegas George.
George menekankan pentingnya hukum dan tata cara penyelesaian masalah di kota metropolitan seperti Surabaya. Untuk menghindari bentrok fisik, pihaknya berencana mengajukan surat keluhan ke DPRD agar digelar audiensi dan mendapatkan solusi yang lebih komprehensif.
Pihak pengelola usaha telah memanggil ahli lingkungan hidup untuk melakukan pengukuran kebisingan menggunakan alat parameter.
“Persepsi kebisingan bersifat subjektif, sehingga pengukuran parameter menjadi penting untuk menentukan langkah perbaikan selanjutnya,” pungkas George.
Seperti diketahui, warga RW 05 Kalijudan mengeluhkan kebisingan yang disebabkan oleh usaha Resto dan Bar Vertigo di Jalan Kenjeran nomor 354 Surabaya. (rio)
Sumber: