Sengketa Plastik Berujung Pidana: Terlapor Ditahan, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Enggan Minta Maaf
Pelapor Zaenal Arifin Tunjukkan titik Lokasi Kejadian sengketa Plastik (tutup tembakau)--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa sepele terkait kepemilikan plastik penutup tembakau berujung panjang. Gara-gara pelapor dan terlapor sama-sama merasa benar dan enggan meminta maaf, kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Abdul Aziz (40), tersangka dalam kasus dugaan perampasan plastik, kini harus menjalani proses hukum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin 3 Maret 2025.
Kapolsek Kalisat, AKP Bambang Hermanto, melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Dwi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya beberapa kali hingga dengan bantuan Kepala Desa melakukan mediasi antara kedua belah pihak sejak awal penyelidikan. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada titik temu.
BACA JUGA:Desak Penyelesaian Sengketa Tanah Curahnongko, Ratusan Warga Demo Kantor BPN

Mini Kidi--
"Dari awal, kami sudah mengupayakan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, kedua belah pihak bersikukuh dengan pendirian masing-masing," ujar Aiptu Agus Dwi. Rabu 12 Maret 2025.
Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi jadi banyak yang mengatakan bahwasanya di TKP memang terjadi perampasan plastik namun korban/pelapor tidak melayani, hanya tersangka mengatakan "Arapa be'en are plastik tang endik (Mau apa kamu ini plastik saya) dan tersangka mengancam dan mengajak berkelahi (ayo Carok) Karena terlapor merasa takut membuat laporan ke Polsek Kalisat.
Dalam pemeriksaan tersangka membawa plastik untuk barang bukti yang kita sita itu diserahkan oleh tersangka namun itu bukan plastik yang dirampas oleh tersangka saat kejadian, berbeda barang bukti yang dirampas dari tkp.
BACA JUGA:Sengketa Tanah dengan PTPN XII, Ratusan Petani Jember Tolak Kedatangan Komnas HAM
Lanjut Agus Dwi, Atas petunjuk jaksa supaya dijadikan barang bukti plastik milik korban yang tersisa 9 itu dan milik tersangka juga dijadikan barang bukti artinya ada perbedaan antara plastik milik korban dan plastik milik tersangka yang dirampas.
"Selama proses penyelidikan Polsek Kalisat tidak pernah melakukan penahanan dan penangkapan, ketika berkas sudah lengkap P21, Senin 3 Maret 2025 Kami menghadirkan tersangka untuk dilimpahkan berkas dan Tsk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, " Pungkas Kanit Reskrim Polsek Kalisat.
Kasus ini bermula pada 9 September 2024, ketika Abdul Aziz dan ayahnya, H. Abdul Latief alias Sunawar (80), mencari plastik penutup tembakau mereka yang hilang. Mereka menduga plastik tersebut terlipat di tumpukan plastik milik tetangga mereka, Zaenal Arifin (41). Setelah mencari, Abdul Aziz menemukan plastik yang ia yakini miliknya. Namun, Zaenal Arifin merasa plastik tersebut adalah miliknya yang baru dibeli.
BACA JUGA:Pemkab Jember Apresiasi PTPN I Regional 4 Kebun Tembakau Peduli Penurunan Stunting
Menurut keterangan Zaenal Arifin, Abdul Aziz mengambil plastik tersebut sambil menunjuk-nunjuk wajahnya dan mengajaknya berkelahi. Merasa terancam, Zaenal Arifin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalisat.
"Saya merasa terancam dengan sikap dan perkataan terlapor. Karena tidak ada permintaan maaf dari pihak terlapor, saya memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum," kata Zaenal Arifin.
Sumber:



