Sengketa Plastik Berujung Pidana: Terlapor Ditahan, Mediasi Gagal karena Kedua Pihak Enggan Minta Maaf
Pelapor Zaenal Arifin Tunjukkan titik Lokasi Kejadian sengketa Plastik (tutup tembakau)--
Sementara itu, H. Abdul Latief alias Sunawar (80) ditempat terpisah membantah tuduhan perampasan dan pengancaman. Ia bersikeras bahwa plastik yang diambil anaknya adalah milik mereka sendiri.
BACA JUGA:Rumah Juragan Tembakau Jember Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Kami hanya mengambil barang milik kami sendiri. Tidak ada paksaan, perampasan, apalagi pengancaman," tegas Sunawar.
Akibat sengketa ini, Abdul Aziz kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.(edy)
Sumber:



