Terima Paket Berisi Sabu 67,851 Gram dari Kakak, Diadili di PN Surabaya
Hari Susanto memberikan kesaksiannya di ruang Tirta 1 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Abdillah mengatakan bahwa kejadinya itu pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengaku hanya menerima kiriman barang.
BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Saat Family Time Bersama Anak Istri
"Saya terima paket terus langsung ditangkap polisi. Jadi kurir menyerahkan saya langsung ditangkap saat sudah terima barang," jelasnya.
Terdakwa menambahkan bahwa paket tersebut bukan miliknya, dirinya hanya disuruh mengambil paket oleh kakaknya.
"Saya hanya disuruh ambil paket oleh kakak saya," ungkapnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Dupak Bangunsari Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam pengakuan terdakwa, bahwa dirinya pernah dihukum. "Pernah dihukum perkara narkotika, dihukum 8 tahun penjara," pungkasnya. (rid)
Sumber: