Ambil Ranjau 20,65 Gram Sabu, Dua Warga Ngoro Divonis 7,5 Tahun Penjara

Ambil Ranjau 20,65 Gram Sabu, Dua Warga Ngoro Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa, Enggo Wijaya dan Nur Kholis saat mendengar tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa asal Ngoro, Mojokerto, yakni Enggo Wijaya (27) dan Nur Kholis (29) yang mengambil ranjau sabu dengan berat netto 20,65 gram di pinggir jalan samping SPBU Arjuno dituntut 7 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dari Kejati Jatim.

BACA JUGA:Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung

Kedua terdakwa yang gerak-geriknya sudah dipantau polisi saat akan mengambil ranjau sabu akhirnya diamankan berikut barang bukti sabu seberat 20,65 gram yang disembunyikan di kedua pangkal pahanya terdakwa Enggo. Serta satu poket sabu seberat 0,400 gram yang diletakkan di jok motor Scoopy.

BACA JUGA:Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili

Menuntut menyatakan terdakwa Enggo Wijaya dan Nur Kholis terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk

"Menjatuhkan masing-masing terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Anoek Ekawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Cari Cuan Lewat Sabu, Polisi Ringkus Dua Pemuda Kapas Madya Baru

Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang diwakili penasihat hukum mengajukan pledoi. "Mohon waktu 1 minggu untuk mengajukan pledoi," ucap PH terdakwa.

BACA JUGA:Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya menurut saksi penangkap Hutomo, berkat informasi masyarakat ia bersama tim beranggotakan 5 orang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi kedua terdakwa mengambil ranjau sabu di Jalan Arjuno samping SPBU.

BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sumber: