Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel mengawal WNA asal Australia berinisial CVD yang dideportasi. -Sujatmiko-
MUARA ENIM, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel Antonius Frizky SCP mengatakan bahwa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) dilakukan pada Sabtu 2 November 2024-Minggu 3 November 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Komitmen Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Sesuai Aturan dan SOP
WNA asal Australia berinisial CVD, ujarnya, dideportasi pada 3 November 2024 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-716 dengan rute penerbangan dari Soekarno Hatta-Melbourne.
BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Dukung Tercapainya Target PNBP 2026
"CVD dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
BACA JUGA:Buka Eazy Passport, Kakanim Muara Enim Pastikan Layanan Berjalan Sesuai SOP
Frizky menambahkan, pendeportasian penyalahgunaan izin tinggal merupakan hal yang ditangani secara serius.
"Komitmen penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam peningkatan pengawasan orang asing," jelasnya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian
Lanjutnya untuk seterusnya patroli keimigrasian akan ditambah dari frekuensi rutin yang telah dilakukan dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah terkait melalui TIMPORA yang memperkuat fungsi pengawasan orang asing, memiliki tugas. Di antaranya koordinasi dan pertukaran data dan informasi; pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi serta analisa dan evaluasi terhadap data/informasi.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya. (mik)
Sumber: