Jual 12 Dos Buku untuk Beli Popok dan Susu Anak, Karyawan Toko Diadili
Pemilik toko buku Serba Jaya, Ghozali Imron memberikan Keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas
Kemudian atas ajakan tersebut Hisyam dan Fariz yang juga merupakan tulang punggung keluarga menyetujui ajakan tersebut. Dan nantinya buku tersebut akan dijual dikenalan terdakwa Hasyim penjual buku eceran di Jalan Semarang.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan, Pengacara Dalilkan Bukan Perkara Pidana
Selanjutnya sekitar pukul 13.46 WIB, ketiganya melanjutkan pekerjaan dan mengepaki buku pesanan untuk kemudian diantar ke pembeli. Setelah selesai mengemasi dan diangkut ke mobil angkutan, para terdakwa dan Fariz mengantar buku pesanan ke pembeli.
Namun sebelum mengantarkan ke pembeli, terdakwa terlebih dahulu mampir ke Jalan Demak untuk bertemu dengan Saksi Hellton Kusuma untuk menyerahkan 12 dos buku dan dalam perjanjian akan dibayar Rp 150 ribu untuk 1 dos setelah laku.
Selanjutnya perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Ferry Kurniawan merupakan admin di Toko Buku Serba Jaya setelah melakukan pengecekan CCTV dan setelah dikonfirmasi kepada terdakwa Hasyim sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengiriman barang, Hasyim mengaku telah menjual 12 dos buku tersebut kepada Hellton.
BACA JUGA:Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Argopuro Surabaya telah dilakukan pengembalian 12 dos berisi buku dari Hellton ke pemilik toko buku Ghozali Imron
Atas perbuatannya terdakwa korban Ghozali selaku pemilik toko buku serba jaya mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp14.520.000.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (rid)
Sumber: