Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka

Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota tim Antibandit Polsek Rungkut terus mengembangkan kasus penggelapan motor dan HP yang melibatkan tersangka Megah Saifullah alias Kreco. Ada potensi, penadah barang itu bisa jadi tersangka. "Anggota masih berusaha mencari orang yang membeli barang hasil penggelapan tersangja Kreco. Ada di Lumajang," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Minggu (30/1)siang. Djoko menjelaskan, perbuatan tersangka Kreco menggelapkan motor dan HP korban Iswandono terbilang spontan saja. Sebab, keduanya baru saja saling kenal di sebuah proyek di Jalan Medokan Ayu. Meski baru kenal, mereka terlihat sangat akrab. Bahkan, tak jarang mereka keluar area proyek bersama-sama. Hal itu yang kemudian tak membuat Iswandono curiga saat meminjamkan motor dan HP miliknya. "Kenal di proyek itu. Mereka berdua sama-sama bekerja sebagai kuli bangunan," lanjut dia. Namun, suatu hari, tersangka meminjam motor merek Honda Supra X bernopol L 2914 KV. Tersangka berkilah, jika motor itu akan dipakai keluar jalan-jalan. Karena tak curiga, Kreco juga mencoba meminjam HP. Korban pun hanya mengiyakan saat HP dan motor dipinjam. Setelah membawa barang itu, tersangka sempat kebingungan hendak kabur kemana. Hingga akhirnya, tersangka mengendarai motor itu ke Lumajang. "Di Lumajang, tersangka mengaku menjual motor itu dengan harga Rp 2,3 juta. Namun dia tidak mengenal kepada siapa dia jual. Ngaku kenal di warung saat ngopi," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Gubeng itu. Diberitakan sebelumnya, pelarian Megah Saifullah setelah tiga hari menggelapkan motor dan HP milik teman berakhir di penjara. Penghuni kos di Jalan Medokan Ayu itu diamankan tepat tiga hari setelah beraksi. Megah atau lebih dikenal dengan julukan Kreco itu disergap di warung dekat rumah mantan istrinya Jalan Barong, Kecamatan Siman, Ponorogo. Saat itu, tersangka sedang makan di warung tersebut.(fdn)

Sumber: