Jambret Kalung Emas di Sedati Jual Hasil Rampasan untuk Foya-foya

Jambret Kalung Emas di Sedati Jual Hasil Rampasan untuk Foya-foya

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dan Kabidhumas Kombespol Dirmanto saat press release kasus jambret kalung--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - FN, pelaku jambret kalung emas spesialis anak-anak dan wanita muda itu kini harus mendekam di tahanan. Pria 42 tahun asal Gedangan, Sidoarjo itu diamankan setelah merampas dengan paksa perhiasan milik bocah 5 tahun di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Tak hanya meringkuk di penjara, residivis itu juga harus menahan sakit setelah betis kanannya ditembus timah panas petugas. Tindakan itu dilakukan karena tersangka dinilai melakukan upaya perlawanan saat proses penangkapan di rumahnya.

Kasubdit III Jatanras AKPB Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka ini adalah residivis yang pernah ditahan dengan kasus serupa. Usai menjalani hukuman di luar provinsi, ia kembali ke kampung halamannya di Jatim. "Dia balik ke Jawa untuk berbuat jambret lagi," ucap Jumhur, Rabu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Jambret Spesialis Kalung Anak-anak Dihadiahi Timah Panas

"Kalau dulu di luar provinsi, dia merampas kalung wanita muda atau ibu-ibu. Di sini, dia menyasar kalung emas milik anak-anak yang sendiri," kata mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Hasil rampasan, oleh tersangka lalu dijual kepada pedagang emas di pinggir jalan. Uang tersebut kemudian ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. "Laku Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan dia untuk keperluan dan foya-foya," tegas dia.

Jumhur menegaskan, penyelidikan tidak berhenti usai penangkapan FN. Pihaknya, kini masih melakukan pengembangan guna mencari penadah dari kalung hasil kejahatan tesangka. "Masih dikembangkan lagi (penadahnya)," tutup dia.

BACA JUGA:Pulang Setor Uang Tunai, Ibu dan Anak Dijambret: 2 Pelaku Kendarai CB 150R

Sebelumnya, pengapnya ruang tahanan tidak membuat FN (42), warga Gedangan, Sidoarjo jera. Meski baru menghirup udara bebas, kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. FN ditangkap setelah terbukti merampas kalung emas milik bocah 5 tahun di Sedati.

Aksi tersangka yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) itu, dilakukan pertengahan Agustus 2024, lalu. Tak hanya mendekam di jeruji besi dengan waktu yang lama, FN juga harus merintih kesakitan usai betis kanannya ditembus timah panas petugas.(fdn)

Sumber: