Pemkab dan Kantah ATR/BPN Tulungagung Rakor Pelaksanaan PTSL Tahun 2025

Pemkab dan Kantah ATR/BPN Tulungagung Rakor Pelaksanaan PTSL Tahun 2025

Kakantah Ferri Saragih bersama Sekda Tri Hariadi dan peserta rakor pelaksanaan PTSL 2025.-Ahmad Rifai-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah kepala desa dan kepala kelurahan serta camat hadir dalam rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan PTSL tahun 2025 Kabupaten Tulungagung, yang dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober 2024 siang di Ruang Rapat Praja Mukti Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Targetkan Penerapan Perbup PTSL di Tahun 2025

Rapat dipimpin Sekda Pemkab Tulungagung Tri Hariadi bersama Kepala Dinas PU Perkim, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Minta Dukungan Pemkab Tulungagung Wujudkan Program Kabupaten Lengkap PTSL Tahun 2025

Di hadapan peserta, Sekda Pemkab Tri Hariadi mengatakan, rapat ini digelar untuk mengajak 77 kades dan kepala kelurahan di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, agar turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Upacara Peringatan Ke-96 Hari Sumpah Pemuda

"Kenapa karena tahun 2025 sudah menjadi tahun akhir pelaksanaan PTSL. Oleh sebab itu harus kita maksimalkan kesempatan ini. Apalagi tujuan PTSL cukup baik. Seperti agar wilayah di Indonesia terdata dan terpetakan, pemberian kepastian hukum bagi masyarakat, kemudian memberi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mencegah sengketa masalah pertanahan," ujar Tri Hariadi.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Sesuai data yang disampaikan oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, masih ada 77 desa dan kelurahan yang ada di 16 kecamatan yang belum melaksanakan PTSL sejak 2017.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Wujudkan Amanat Presiden tentang Swasembada Pangan

"Bandung ada 1 desa, kemudian Besuki ada 1 desa, Kalidawir ada 12 desa, Boyolangu ada 1 desa, Karangrejo ada 1 desa, Kauman ada 6 desa, lalu Kedungwaru ada 7 desa, Ngantru ada 1 desa, Ngunut ada 6 desa, Pagerwojo ada 1 desa, Pakel 3 desa, Pucanglaban ada 9 desa, Rejotangan ada 3 desa, Sendang ada 9 desa, lalu Sumbergempol ada 3 desa dan Tulungagung ada 13 kelurahan," lanjut Tri.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Menjadi Menteri ATR/BPN

Hal sama disampaikan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten Tulungagung Ferri Saragih. 

Ferri menjelaskan, PTSL tidak sama seperti Prona. Kalau Prona dilakukan secara sporadis, namun pada PTSL dilakukan secara sistematis. Sehingga seluruh bidang yang ada di lokasi akan diukur semua, namun belum tentu bisa diterbitkan sertifikat semuanya, karena harus disertai dengan bukti pendukung. Sebab bisa jadi usai pengukuran itu pemiliknya tidak ada di tempat atau tidak diketahui lokasinya dan lain-lain.

Sumber: