Pemuda Blimbing Aniaya Supeltas Disabilitas

Pemuda Blimbing Aniaya Supeltas Disabilitas

Penyidik memeriksa MR terkait dugaan penganiayaan supeltas.-Ariful Huda-

Tersangka MR terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah. (kid)

Sumber: