Pemuda Blimbing Aniaya Supeltas Disabilitas
Penyidik memeriksa MR terkait dugaan penganiayaan supeltas.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Unggahan akun @ infomalangraya_ pada Senin 28 Oktober 2024 sempat viral. Pasalnya dalam vedio berdurasi 43 detik itu jelas terlihat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seseorang berjaket biru terhadap seseorang yang duduk di trotoar.
Berbekal video hasil rekaman CCTV yang sempat viral tersebut, Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut diketahui korban bernama WH (41), penyandang disabilitas, yang kesehariannya sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di seputaran Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Petugas Polsek Gondanglegi
Sedangkan terduga pelaku, MR (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atas kejadian tersebut akhirnya MR digelandang ke Mapolres Malang.
"Betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yakni MR (25) asal Belimbing, Kota Malang. Masih kami dalami motifnya,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa 29 Oktober 2024.
AKP Dadang menjelaskan, peristiwa pemukulan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat insiden berlangsung, korban WH beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.
BACA JUGA:Polres Malang Amankan Tersangka Utama Penganiayaan Tegalgondo
Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung memukul WH.
Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri ke arah Barat.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," jelas AKP Dadang.
Merespons informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.
BACA JUGA:Polsek Gondanglegi Malang Ungkap Kasus Penganiayaan
AKP Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif MR serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," tambahnya.
Sumber: