Pelaku Kempes Ban di Tulungagung Didor, Sasar Mobil Berisi Uang dan Barang Berharga

Pelaku Kempes Ban di Tulungagung Didor, Sasar Mobil Berisi Uang dan Barang Berharga

Kapolres AKBP Muhamad Taat Resdi menunjukkan tersangka dan barang buktinya.--

Kepada polisi, tersangka mengaku modus ini ia dapatkan dari teman di kampung halamannya.

BACA JUGA:Satroni Wilayah Gresik, Komplotan Jambret Didor

Dalam beraksi komplotan ini berbagi peran. Mulai dari penentu target, eksekutor kempes ban, hingga eksekutor pencuri barang di dalam mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan awak media, tersangka KSY mengaku secara random memilih korban yang jadi sasarannya. Untuk memudahkan aksinya, komplotan ini menyewa rumah kos di sekitar Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan menjadikan tambangan perahu sekitaran Tulungagung dan Blitar sebagai lokasi awal penentuan korban yang akan disasar.

"Kalau beraksi selalu pilih yang ban belakang sebelah kiri, agar nanti saat diganti itu kan korban ada di sebelah kiri, kita bisa beraksi dari kanan," akunya.(fir/fai)

Sumber: