Satroni Wilayah Gresik, Komplotan Jambret Didor

Satroni Wilayah Gresik, Komplotan Jambret Didor

Gresik, memorandum.co.id-Aparat kepolisian berhasil membekuk komplotan jambret dan seorang penadah yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Gresik. Dua tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat diamankan. Akhir - akhir ini, aksi jambret memang meresahkan masyarakat Kota Pudak. Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan tiga orang tersangka. Yakni pelaku jambret Hermanto (28) warga Kecamatan Glagah, Lamongan dan Ferry (28) asal Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Surabaya. Dan satu orang penadah, Hari Budi Kurniawan (32) asal Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal. Surabaya. Setiap beraksi, komplotan jambret itu mengincar pengendara motor yang berboncengan. Sasarannya adalah korban yang meletakkan tas selempangdi samping. Dalam sekali beraksi para bandit itu bisa meraup keuntungan mencapai Rp 2 juta. Uang itu dipakai untuk kehidupan sehari - hari. Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, komplotan itu berbagi peran dalam setiap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan. Terakhir, mereka menggasak tas milik Nur Habibah (43) di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik, 30 Juli lalu. Berisi HP, uang tunai, barang berharga dan kartu identitas. Mulanya, korban berboncengan motor bersama suaminya. Tiba - tiba mereka dipepet pengendara motor lain lalu merampas tas yang diletakkan di samping. "Komplotan ini berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapat incaran, tersangka Ferry dan Hermanto mengendarai motor Suzuki Satria FU merampas tas korban lalu melarikan diri," ungkap Wakapolres Gresik, Kamis (24/8/2023). Korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan langsung melapor ke kantor polisi. Beruntung, saat proses penyelidikan petugas berhasil mendeteksi keberadaan handphone korban di tangan Hari Budi. "Tersangka Hari Budi ini berperan sebagai penadah. Dari pengembangan kami menangkap dua tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor," beber Erika. Masih menurut Erika, pihaknya terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Hermanto dan Ferry dengan menembakkan timah panas terhadap dua jambret tersebut. "Lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat proses penangkapan. Sekarang tiga tersangka sudah diamankan di Polres Gresik," tutupnya. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, tersangka eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah akan disanksi dengan pasal 480 KUHP. "Dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun untuk eksekutor. Dan 4 tahun untuk penadah," bebernya. Alumnus Akpol 2015 itu juga tengah memburu komplotan jambret lainnya. Pasalnya, aksi kriminal tersebut marak terjadi di wilayah Kota Pudak dalam beberapa bulan terakhir. "Kami sudah menetapkan dua orang DPO. Mereka satu komplotan dengan tersangka yang telah kami amankan," pungkasnya.(and/har/ono)

Sumber: