Komnas HAM Koordinasi dengan Kemenkumham Maluku dalam Penyelesaian Status Identitas WNA Eks ABK di Kanim Tual
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). -Sujatmiko-
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan pada Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengapresiasi Kemenkumham Maluku dengan jajaran keimigrasian yang telah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dirinya menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penanganan status WNA.
"Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar hak asasi mereka, dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Beberkan Proses SKD ke Awak Media
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian status identitas WNA eks ABK, sehingga mereka dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang sesuai. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan masalah imigrasi di wilayah Maluku.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Matangkan Persiapan SKD CPNS Tahun 2024
Dengan adanya sinergi antara Komnas HAM dan Kemenkumham, diharapkan isu-isu terkait hak asasi manusia dan status hukum para WNA dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperbup Seram Bagian Timur Terkait RSUD Bula
Bertempat di Ruang Rapat kakanwil Kemenkumham Maluku kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi keimigrasian Agus Suharto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno dan Kepala Sub Bidang AHU, Rapin Rumakat serta Staf dari Kantor Imigrasi Tual dan Staf dari Divisi Keimigrasian serta staf Komnas HAM. (mik)
Sumber: