Kemenkumham Maluku Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperbup Seram Bagian Timur Terkait RSUD Bula

Kemenkumham Maluku Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperbup Seram Bagian Timur Terkait RSUD Bula

Foto: Tim Kemenkumham Maluku menggelar rapat harmonisasi dengan pihak RSUD Bula.--

AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Maluku memfasilitasi rapat harmonisasi dua rancangan peraturan bupati terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur

Rapat yang berlangsung pada Senin 14 Oktober 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan baru tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan yang dibahas meliputi tata kelola internal RSUD Bula dan pola pengelolaan rumah sakit sebagai badan layanan umum daerah. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasubag Keuangan RSUD Bula, dan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Maluku Pokja 2.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kabid Hukum Abd Malik Wagola menekankan pentingnya memperhatikan substansi dan kewenangan dalam penyusunan peraturan bupati. Beliau juga mengingatkan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta teknis pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kunker ke Bandaneira, Kakanwil Kemenkumham Maluku Pastikan Kondisi Lapas Kondusif

Urgensi penyusunan peraturan baru ini dijelaskan oleh Kepala Subbagian Keuangan RSUD Bula. Beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap rumah sakit memiliki tata kelola yang baik. Oleh karena itu, peraturan bupati ini sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi RSUD Bula dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur menambahkan bahwa penyusunan peraturan ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi RSUD Bula dalam menjalankan operasionalnya.

Sementara itu, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku menganalisis rancangan peraturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasilnya, mereka menyimpulkan bahwa rancangan peraturan yang diajukan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku atau prinsip-prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Kumham Maluku Ikuti Webinar Series 5

Untuk diketahui, Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa RSUD Bula beroperasi sesuai dengan standar hukum yang tinggi. Dengan menyelaraskan peraturan rumah sakit dengan undang-undang nasional, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Seram Bagian Timur.

Sumber: