Kemplang Rp 2,8 Miliar, Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank
Tersangka Ahmad Septian Hardianto digiring petugas menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kelas I Madiun, Rabu 23 Oktober 2024.-Andhika Abdillah-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Ahmad Septian Hardianto (36) warga Kediri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Rabu 23 Oktober 2024. Pegawai bank pelat merah ini ditetapkan tersangka setelah Jaksa menemukan beberapa bukti tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:PPS Kejari Kota Madiun Turun Langsung Tinjau Pabrik Jembatan Patihan
"Awalnya dari laporan masyarakat jadi kami lakukan penyelidikan. Saat sudah menemukan dua bukti, kami tingkatkan menjadi tahap penyidikan," ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, Rabu 23 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang dan inventaris kantor, justru dipakainya untuk trading. Akibatnya, perusahaan merugi hingga Rp 2,8 miliar.
"Jadi modus tersangka ini dengan melakukan transaksi fiktif dari Mei sampai awal November 2024. Di mana, ia menyalahgunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik akun," ujar Dede.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Giat Sosial Jadi Fokus Kejari Kota Madiun
"Sementara kami menyita dokumen, surat-surat termasuk buku tabungan, dan salah satu aset," sebutnya.
Sementara untuk memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka kabur, petugas menjebloskannya ke Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika
"Tersangka kami tahan terlebih dahulu, sembari kami mendalami kasus ini terkait apakah akan ada tersangka lainnya," pungkasnya. (aji/mas)
Sumber: