Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Madiun, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun bersama komponen Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan tindak pidana kriminal, utamanya narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan BB berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (1/12/2022). Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 49 perkara selama kurun waktu 2021 dan 2022. Adapun BB narkotika yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu seberat 135,475 gram, ganja 24,99 gram dan obat-obatan jenis trihexyphenidyl sejumlah 140 butir dan enam strip. "Perkara itu tidak semua di tahun 2022, namun perkara 2021 sebab terdakwa mengajukan banding dan kasasi, sehingga eksekusinya baik terdakwa dan BB mundur menunggu putusan MA," katanya. Bambang menjelaskan, BB sengaja segera dimusnahkan untuk mencegah adanya penyimpangan. Sehingga diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejari Nomor print 241/M.5.14/Kpa5/11/2022 untuk dilakukan pemusnahan. "Idealnya setiap tiga bulan harus segera di musnahkan karena narkotika ini sangat rawan, dalam arti mudah dimanfaatlan untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya," tuturnya. Dari segi kuantitas perkara narkotika di Kota Madiun memang cukup tinggi, namun untuk jumlah BB hanya sedikit. Sebab, rata-rata dari pelaku merupakan pemakai. "Kenapa perkara pidana di Kota Madiun didominasi narkotika, karena ada lapas narkotika. Sehingga itu berpengaruh terhadap lingkungan," tandasnya. (dif/adi/jur)

Sumber: