12 Perda Mengandung Pidana Dirangkum di Dalam Aplikasi Kasandra
Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang memperlihatkan aplikasi Kasandra.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang merangkum Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki unsur Pidana dalam Aplikasi Kasandra (Kamus Penegakan Perda). Hal itu dilakukan agar warga Kabupaten Malang melek Perda, selain sebagai buku saku dari anggota Satpol PP itu sendiri.
"Aplikasi ini memgimplementasikan atau mengadopsi Kamus Penegakkan Perda milik Pemprov Jatim," tutur Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang, Selasa 22 Oktober 2024.
Aplikasi tersebut sangat efektif bagi Satpol PP Kabupaten Malang. Karena dengan terbatasnya personel yang dimiliki, nantinya diharapkan semua personel yang dimiliki bisa menguasai atau paham dengan Perda yang ada di Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang bersama KPPBC TMC Malang Operasi Sobo Kampung di Kawasan Pantai Ngantep
Firmando H Matondang mengatakan bahwa pengadopsian Kasandra itu untuk mengakali keterbatasan personel Satpol PP Kabupaten Malang. Dijelaskannya, keberadaan Kasandra itupun untuk melatih personel Satpol PP Kabupaten Malang agar cakap ketika menyampaikan Perda kepada masyarakat.
"Seluruh personel Satpol PP sebanyak 243 pegawai, sangat jauh jika dibandingkan jumlah penduduk yang dimiliki," kata Firmando.
Namun demikian, terobosan yang dilakukan dengan memberdayakan semua personel, paham dan cakap saat nanti dalam melakukan sosialisasi Kasandra pada masyarakat. Dengan tujuan nanti pada 2026, seluruh warga Kabupaten Malang paham dan melek Perda.
Firmando mengakui, pada saat ini banyak atau sebagian besar, warga Kabupaten Malang masih belum tahu atau paham Perda. Maka dengan adanya Aplikasi Kasandra ini nanti, masyarakat akan paham akan Perda yang ada di wilayah kabupaten Malang.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Warung Mesum di Lawang
"Saat ini selain sosialisasi pada internal peningkatan SDM, juga menggunakan camat dan kades sebagai kepanjangan tangan Satpol PP dalam melakukan sosialisasi Kasandra," imbuhnya.
Peningkatan SDM dalam tubuh Satpol PP sangat dibutuhkan, pasalnya personel yang dimiliki 243 orang. Sebanyak 189 personel berpendidikan SMA/SMK, yang tidak memiliki sertifikasi khusus artinya SDM ini perlu dibangun.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sumber: