Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Bupati Malang Drs HM Sanusi membuka sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’.--

MALANG, MEMORANDUM - Pemkab MALANG melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten MALANG bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) MALANG mengajak masyarakat Kabupaten MALANG untuk menyukseskan program ‘Gempur Rokok Ilegal’. 

Sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan ‘Gebyar Senam Lansia dan Lomba Senam Jantung Sehat seri 3’, yang diikuti sekitar 5 ribu warga Kabupaten Malang dari 33 kecamatan, di area Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu 26 November 2023.

Bupati Malang Drs HM Sanusi MM yang membuka kegiatan ini mengharapkan masyarakat Kabupaten Malang meningkatkan kepeduliannya dalam mendukung program ‘Gempur Rokok Ilegal’. “Kita melakukan sosialisasai ini untuk mendukungnya (program ‘Gemur Rokok Ilegal, red),” ujarnya.

BACA JUGA:Maskot Pemkab Malang Burung Cucak Ijo dan Apel Bakal Diganti

Mendampingi Bupati Malang, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H. Matondang menjelaskan strategi sosialisasi ‘gempur Rokok Ilegal’ dilakukan dengan secara mendatangi desa, pasar, dan bahkan tempat wisata.

“Dengan melakukan sosialisasi di tempat keramaian tersebut maka materi sosialisasi dapat tersampaikan langsung ke masyarakat sehingga tujuan sosialisasi ini sesuai harapan. Harapannya, akan semakin banyak yang mengetahui program ‘Gempur Rokok Ilegal’,” katanya.

Firmando menambahkan sosialisasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok putihan ini juga dilakukan melalui pemasangan benner dan baliho untuk menyampaikan pesan tentang ketentuan di bidang cukai. Selain itu, juga melalui media massa cetak, eletronik dan online.

BACA JUGA:Pemkab Malang Raih Tiga Penghargaan Pariwisata

Diharapkan, sosialisasi yang dilalukan dapat mengurangi dan bahkan dapat menghapus peredaran rokok putihan di wilayah Kabupaten Malang. “Apabila semakin banyak peredaran rokok putihan, maka negara mengalami kerugian,” imbuh Firmando.

Peredaran rokok putihan tersebut akan mengurangi pendapatan negara, karena rokok putihan beredar tanpa membayar cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Padahal, hasil pembayaran cukai tersebut digunakan untuk membiayai program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Perwakilan KPPBC TMC Malang Muchammad Fikri selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. 

BACA JUGA:Perkantoran Pemkab Malang Tak Berpihak Disabilitas

Namun, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal atau rokok putihan. Apabila sudah paham dan mengenali ciri-cirinya rokok ilegal diharapkan dapat membantu melakukan pemantauan perederan rokok uang melanggar aturan tersebut. 

“Peredaran rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara karena tanpa adanya pungutan dari pita cukai. Karena itu, masyarakat harus paham terlebih dulu ciri rokok putihan itu agar dapat ikut serta memantau di wilayahnya masing-masing,” terang Muchammad Fikri disela menjelaskan dengan gamblang ciri rokok ilegal pada ribuan warga Kabupaten Malang tersebut.

Sumber: