Debat Pilgub Jatim, Paslon Belum Benderang Sampaikan Komitmen Keterbukaan Informasi

Debat Pilgub Jatim, Paslon Belum Benderang Sampaikan Komitmen Keterbukaan Informasi

Debat pertama Pilgub Jatim 2024--

‘’Nah, fasilitasi debat terbuka oleh KPU itu termasuk satu di antara kewajiban seperti tertuang dalam PerKI,’’ paparnya.

BACA JUGA:Pendukung Luluk, Khofifah, Risma Semarakkan Debat Perdana Pilgub Jatim, Simpatisan Risma Datangkan Barongan

BACA JUGA:Ketua KPU Jatim: Debat Publik Kewajiban Seluruh Paslon Cagub

Soal pelaksanaan debat pertama Pilgub Jatim 2024, para paslon belum secara benderang menyatakan secara khusus tentang komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Kalaupun ada, menurut Edi, hanya sepintas dan tersirat saja.

Misalnya, paslon nomor urut 1. Dalam paparan visi-misinya, paslon berangkutan menyampaikan jika mendapat amanat maka akan berkomitmen untuk memakmurkan Jawa Timur dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, partisipasi warga, dan pemerintahan yang bersih, tanpa korupsi tanpa pungli.

’’Nah, ungkapan partisipasi warga itu merupakan salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pada Pasal 3 huruf c disebutkan bahwa UU 14/2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik,’’ jelasnya. 

BACA JUGA:Gelar Doa Bersama, Khofifah-Emil Siap Tampil Prima di Debat Perdana

BACA JUGA:Besok, 7 Panelis di Debat Tiga Calon Gubernur Jatim

Demikian juga pernyataan tentang pemerintahan yang bersih, tanpa korupsi dan tanpa pungli. Secara tersirat hal itu juga sebangun dengan Pasal 3 huruf d UU 14/2008. Yakni, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, pasangan nomor urut 3. Dalam paparan visi-misinya, juga belum secara jelas menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hanya, sempat menyebut dalam salah satu misinya mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif, yang dicapai melalui anggaran prorakyat, dan kebijakan partisipatoris.

Disinggung juga misi reformasi birokasi, yang menghadirkan layanan yang bersih, antikorupsi, cepat dan solutif.

’’Pernyataan tersebut masih beririsan dengan tujuan UU 14/2008 pada pasal 3,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Risma-Gus Hans, Kuda Hitam Pilgub Jatim : Tiap Pekan, Naik 7-8 Persen

BACA JUGA:Khofifah Apresiasi Keunggulan Industri Otomotif Handmade yang Hasilkan Karya Bernilai Tinggi

Dalam debat terbuka selanjutnya nanti, sambung Edi, KI berharap semua paslon Pilkada di Provinsi Jatim menyampaikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Baik di debat pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/wali kota. Sebab, keterbukaan informasi itu ruh tata kelola pemerintahaan yang baik serta menjadi satu pilar penting demokrasi. 

Sumber: