Pasar Murah di Sumawe Kabupaten Malang: Tingkatkan Daya Beli Produk IKM, Warga Diberi Voucher

Pasar Murah di Sumawe Kabupaten Malang: Tingkatkan Daya Beli Produk IKM, Warga Diberi Voucher

Pasar murah di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang menjajakan produk IKM.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pasar (Perindag Pasar) menggelar kegiatan pasar murah di sejumlah wilayah.

Pasar murah kali ketiga ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Kamis 17 Oktober 2024. Dibandingkan 2 titik sebelumnya, pasar murah ini memberi peluang pada produk industri kecil menengah (IKM) untuk terlibat. Dengan membagikan voucher Rp 10.000 sebanyak 100 voucher yang diberikan pada masyarakat.

BACA JUGA:Pasar Murah di Gedangan Kabupaten Malang: Warga Antusias, Harga Lebih Hemat

Kepala Dinas Perindag Pasar Kabupaten Malang M Nur Fuad Fauzi menyampaikan pada pasar murah yang menggandengn IKM. 

“Voucher itu khusus untuk pembelian produk IKM yang dijual pada lokasi pasar murah,” terangnya.

Fuad mengatakan pada pasar murah titik ketiga ini lebih mengutamakan produk dari IKM dibanding yang lain. Karena pada dua titik pasar murah yang sudah berjalan, masyarakat belanjanya lebih fokus ke distributor karena harga lebih murah.

Sementara produk IKM penjualan kurang diminati oleh pengunjung, tingkat laku masih rendah. Maka dari itu, Disperindag memberikan stimulan ke masyarakat dengan memberikan voucher agar dibelikan ke IKM. 

BACA JUGA:Stabilkan Harga Ramadan Satgas Pangan Lakukan Pasar Murah

“Disamping menambah jumlah lakunya produk IKM, yang paling penting adalah memperkenalkan pada warga bahwa di wilayahnya ada jenis produk IKM,” kata Fuad.

Dikatakan, voucher yang dibagikan itu hanya stimulan, dengan tujuan agar pasar murah yang terjadi saat ini lakunya dagangan bisa merata. Apalagi saat dagangan yang ada pada titik ke 3, lebih mengutamakan dagangan lokal yaitu produk IKM.

Produk IKM yang berjualan di pasar murah ini berasal dari UKM binaan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari Dinas Koperasi, Perindag, Perikanan, Dispartan, Ketahanan Pangan serta OPD lain. 

BACA JUGA:Stabilkan Harga, Pemkab Malang Gelar Pasar Murah Lebaran

“Memang UKM yang produknya dijual itu sudah memiliki TDP, HAKI atau artinya sudah legal,” jelas Fuad. (adv/kid)

Sumber: