Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Prosesi pemusnahan barang kena cukai yang ilegal.-Ariful Huda-
“Pengurusan perizinan untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya atau gratis,” terangnya.
BACA JUGA:Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya untuk formalitas, melainkan sebagai langkah penting untuk mengedukasi masyarakat terkait barang-barang berbahaya yang tidak memenuhi syarat hukum.
“Semoga masyarakat paham peredaran rokok ilegal dan alkohol tanpa cukai dan barang lainnya ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Maka dengan ini pemerintah melalui bea cukai serius untuk memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” tegas Didik Gatot Subroto.
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan
Didik berharap Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan ketentuan perundang-undangan bidang cukai untuk menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal
“Sosialisasi peraturan tentang cukai melalui program Gempur Rokok Ilegal ini harus kita gaungkan baik dari Pemkab Malang maupun Bea Cukai. Dengan begitu, InsyaAllah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” jelasnya. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)
Sumber: