Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Petugas gabungan mengamankan tentara gadungan (baju hitam) di rumah kos Pandaan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Amankan Seorang Jaksa Gadungan

Dalam kejadian tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (hm/mh)

Sumber: