Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Pasuruan
Pelaku saat dikeler petugas di Mapolres Pasuruan--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang berinisial MBS (21), warga satu dusun dengan korban, diamankan petugas di rumahnya pada Kamis 6 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Tetangga

Mini Kidi--
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka atas nama MBS resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum," ujar Adimas Firmansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat 7 November 2025.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Kasus ini terungkap bermula ketika keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, mendapati korban mengeluh sakit di bagian punggung selama beberapa hari.
Korban kemudian dibawa ke RS Asih Abyakta dan menjalani rawat inap selama tiga hari.
Pemeriksaan medis di rumah sakit membuat keluarga terkejut. Dimana hasilnya adalah korban ternyata tengah hamil tiga bulan.
BACA JUGA:Jadi Target DPO, Polres Bangkalan Bekuk 2 dari 8 Pelaku Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur
Pihak keluarga yang curiga lantas menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Korban mengaku bahwa MBS adalah pelakunya. Saat dikonfirmasi oleh keluarga di rumah sakit, pelaku MBS mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali, terhitung sejak tahun 2024 hingga Juni 2025, di rumahnya sendiri.
Sumber:



