umrah expo

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Pasuruan

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Pasuruan

Pelaku saat dikeler petugas di Mapolres Pasuruan--

BACA JUGA:Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali

Temuan ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban serta kondisi korban yang tengah hamil tiga bulan.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," tambah Adimas.

Atas perbuatannya, MBS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Ikut Ditangkap saat Demonstrasi, Aktivis dan Lembaga di Jatim Kecam Aparat

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," pungkas Adimas Firmansyah.(kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait