Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, KK dan KTP Disidangkan, Kuasa Hukum Pelapor: Demi Kuasai Harta

Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, KK dan KTP Disidangkan, Kuasa Hukum Pelapor: Demi Kuasai Harta

Persidangan dugaan pemalsuan Surat Kematian Alhmarhum Andika Susilo, KTP dan Kartu Keluarga (KK) di PN Mojokerto--

Dalam sidang dakwaan tersebut,  kuasa hukum pelapor Eko Arief Mudji Antono SH, MH mengatakan, jika pihak keluarga Andika Susilo sudah mengalami kerugian baik secara materil dan moril.  Kerugian yang dialami pihak keluarga yakni muncul ahli waris lain yakni terdakwa yang mengaku seolah-olah istri dari Andika Susilo. Padahal kliennya Nina Farida tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut.

BACA JUGA:Polda Jatim Terapkan Kurikulum Presisi di SPN Mojokerto

Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.

"Satu rumah sudah dibaliknama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami.

"Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti," tegasnya

"Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama  pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.

Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. "Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian  sekitar Rp2 miliar. 

Ia menyayangkan Pengadilan Agama yang memutuskan sesuatu sangat terburu- buru tanpa melihat fakta di lapangan. Padahal fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.(war)

Sumber: