Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, KK dan KTP Disidangkan, Kuasa Hukum Pelapor: Demi Kuasai Harta

Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, KK dan KTP Disidangkan, Kuasa Hukum Pelapor: Demi Kuasai Harta

Persidangan dugaan pemalsuan Surat Kematian Alhmarhum Andika Susilo, KTP dan Kartu Keluarga (KK) di PN Mojokerto--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pemalsuan Surat Kematian Alhmarhum Andika Susilo, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 8 Oktober 2024. Sidang digelar di Ruang Cakra dipimpin Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana. Dua saksi  dihadirkan  dari pihak istri dan anak dari almarhum Andika Susilo yakni Nina Farida dan Billy Andi Hartono.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah pada Desember 2022 di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan sengaja memakai surat tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian negara yakni pemalsuan surat.

Terdakwa merupakan karyawan dari Almarhum Andika Susilo pemilik SPlBU Gajah Mada di Kota Mojokerto. Kemudian terdakwa menikah siri dengan Almarhum Andika susilo. Pernikahan antara terdakwa dengan Andika Susilo almarhum tanpa sepengetahuan dan seizin  dari istri sahnya  Nina Farida.

BACA JUGA:Sidang Perusakan Gembok PT SGH di PN Mojokerto, Hakim Puji Kejujuran Terdakwa

Dalam proses nikah siri Almarhum menggunakan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi almarhum yang merupakan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Andika Susilo almarhum dan terdakwa melakukan permohonan untuk terbit KK. Di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susilo pada tanggal 22 Mei 2018, terdakwa mengetahui jika Andika Susilo almarhum memiliki keluarga dan terikat perkawinan dengan saksi Nina Farida.," paparnya.

Hingga pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang.

BACA JUGA:Sidang Perusakan, PN Mojokerto Gelar Pembuktian Setempat

Namun terdakwa memerintahan saksi lain untuk datang ke Kantor Kepala Desa Mojojajar untuk membuat surat kematian palsu atas nama Andika Susilo yang seolah-olah meninggal karena komplikasi. Pada Februari 2022 terdakwa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Zulfan dengan menggunakan KTP milik Andika Susilo.

"NIK KTP tersebut dari KTP palsu yang menggunakan NIK milik Muhammad Robiadi, fotocopy KK yang terbit tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan KTP palsu. Fotocopy KTP surat kematian Andika Susilo yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mojojajar, fotocopy akad nikah yang dikeluarkan tanggal 13 September 2009, dua surat keterangan dari Kepala Desa Mojojajar tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 15 September 2021 serta fotocopy akta cerai terdakwa," urainya.

Surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus isbat nikah dan pengajuan akta kematian Andika Susilo serta mengurus waris atau balik nama atas nama terdakwa.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Upacara Penerimaan Siswa Latja SPN Mojokerto

Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah pekarangan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya milik saksi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP," tegas JPU.

Sumber: