Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Sidang agenda pembacaan eksepsi di PN Mojokerto.-Muhammad Anwar-
"Bambang Sutjahjo selaku Direktur dan terdakwa selaku Persero Diam (Komanditer Pasif), dengan modal awal pendirian CV sepenuhnya berasal dari saudara Bambang Sutjahjo sebesar Rp3.524.024.000 dan usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan ban truk, semua pengelolaan CV dijalankan oleh saudara Bambang Sutjahjo," ungkapnya.
Pada 8 Juli 2021, Bambang Sutjahjo meninggal dunia. Sebelumnya, Bambang Sutjahjo memberikan token BCA beserta nomor pin nya milik CV MMA kepada terdakwa yang merupakan salah satu anak dari Bambang Sutjahjo yang pada saat itu berada di Mojokerto. Sedangkan empat anak Bambang Sutjahjo lain di luar kota.
"Saksi Juliati Sutjahjo di Jerman, Hadi Poenomo Sutjahjo, Lidiawati Sutjahjo tidak berada di Mojokerto. Sehari setelah Bambang Sutjahjo meninggal dunia, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi serta saksi Hartatiek yang merupakan ibu kandung terdakwa mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi dari Juli sampai Desember 2021 total Rp12.283.510.000," ujarnya.
"Terdakwa tetap menjalankan perusahaan menggunakan rekening pribadi dan menguasai usaha tersebut serta tidak membagi dengan saudara-saudaranya dan ibu kandung terdakwa sehingga saksi mengalami kerugian Rp 12.283.510.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tegasnya. (war)
Sumber: