Bantah Pengacara Herman Budiyono, Ibu dan Kakak Kandung Terdakwa Tegaskan Tak Ada Jual Beli Tuntutan
Ibu dan kakak kandung terdakwa Herman memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Laporan Penasihat hukum (PH) Herman Budiyono terhadap oknum jaksa Kota Mojokerto yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp 12 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan jual beli tuntutan mulai berbuntut panjang.
BACA JUGA:Diduga Jual Beli Tuntutan, Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejagung
Pihak pelapor, Hadi, kakak kandung Terdakwa Herman, menegaskan jika apa yang ditudingkan oleh penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono itu tidak benar.
"Tidak ada jual beli tuntutan. Tidak ada main mata dalam tuntutan kasus penggelapan sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, kepada media," tegasnya, Jumat 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana
Hadi menjelaskan, jika korban adalah ibu kandung terdakwa sendiri, yaitu ibu Hartatiek, dan keempat saudara kandungnya, yakni Hadi, Juli, Lidiya, dan Adi.
Menurutnya, ibunya sangat geram dengan Herman sehingga akhirnya memutuskan untuk memperkarakan darah dagingnya sendiri ke meja hijau.
"Saya kecewa. Anak kurang ajar. Tidak pernah minta izin, langsung mentransfer uang CV MMA ke rekeningnya sendiri. Kalau mengingat kejadian itu, saya sakit hati karena Herman bilang bahwa saya tidak memiliki hak bagian CV MMA. Padahal saya membesarkan anak-anak dari usaha kerja yang saya rintis bersama dengan almarhum puluhan tahun sampai ada modal membuka CV MMA.” ungkap Hartatiek, ibu kandung terdakwa menimpali.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
Hadi kemudian, mengatakan, perkara ini terang benderang telah memenuhi unsur pidana.
“Faktanya, Herman jelas memiliki niat batin jahat ketika menguasai uang milik CV MMA. Uang Rp 12 miliar itu didalamnya ada hak bagian Mami yang paling besar dan adik-adik saya yang lain," ujarnya.
Masih kata Hadi, setelah 1 jam ayahnya meninggal dunia, bahkan ketika ibu dan saudara-saudara yang lainnya belum tahu kabar tersebut, Herman sudah mentransfer uang CV MMA hampir Rp 5 miliar ke rekeningnya sendiri. Dan selanjutnya berulang kali sampai total nominalnya Rp 12 miliar.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
"Tidak ada yang tahu pada waktu itu ternyata Herman sudah mentransfer uang milik CV MMA ke rekening diri sendiri. Jadi, Herman menguasai uang CV MMA itu tanpa persetujuan ahli waris yang lain," sesalnya.
Sumber: