Penggelapan Rp 12 Miliar, PH Minta Herman Budiyono Dibebaskan

Penggelapan Rp 12 Miliar, PH Minta Herman Budiyono Dibebaskan

Sidang agenda pembelaan terdakwa Herman Budiyono di Ruang Cakra PN Mojokerto.-Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang dugaan penggelapan uang perusahaan CV MMA Rp 12 miliar memasuki agenda pembelaan. Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Selasa 3 Desember 2024. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana

Penasihat hukum (PH) terdakwa Michael membacakan nota pembelaan dilanjutkan dengan pembacaaan pembelaan oleh terdakwa Herman Budiyono.

Setelah PH membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer

"Sidang dilanjutkan dengan agenda replik tanggal 6 (6 Desember 2024) dan putusan tanggal 16 (16 Desember 2024) tutupnya," ujarnya.

Dalam pembelaannya, PH terdakwa, Michael minta terdakwa untuk dibebaskan karena kasus ini tidak masuk ranah pidana. Karena JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur yang didakwa dan dituntut. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi

"Jadi Kami minta putusan bebas kepada majelis hakim," ujar Michael.

Perkara tersebut murni perkara perdata yakni sengketa waris, bahkan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan. Ia menegaskan tidak ada dalam pasal penggelapan dalam jabatan dituntut namun tidak ada satu kesalahan apapun. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa tidak ada yang mengatasnamakan kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

"Dakwaan Jaksa sampai tuntutan hanya berbicara perpindahan. Itu sudah dijelaskan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU disampaikan perpindahan uang tidak bisa serta merta terjadi suatu kegiatan pidana, apalagi tidak ada hak atau niat untuk memiliki. Perkara yang mereka bicarakan adalah waris tapi sampai saat ini warisan tersebut belum ada gugatan," katanya.

Padahal terdakwa juga merupakan ahli waris sehingga seharusnya diselesaikan dulu terkait keperdataan. Pihaknya membantah dakwaan dan tuntutan JPU karena JPU tidak bisa memberikan nilai real dan konkrit terhadap kerugian terhadap CV MMA, ahli waris tidak mempunyai legal standing untuk melakukan penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan ini, karena belum di tentukan hak yang mana yang di ambil.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat

Sumber: